SADAR HUKUM, TOLAK NARKOBA : PENGUATAN PERAN MAHASISWA DAN PEMUDA SEBAGAI AGEN ANTI-NARKOBA
DOI:
https://doi.org/10.33651/jpms.v4i2.745Abstract
Kegiatan pengabdian masyarakat bertema “Sadar Hukum, Tolak Narkoba: Penguatan Peran Mahasiswa dan Pemuda sebagai Agen Anti-Narkoba” dilaksanakan sebagai respons terhadap meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda yang berdampak pada ketahanan sosial dan moral masyarakat. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat kapasitas sosial, serta menumbuhkan peran aktif mahasiswa dan pemuda dalam pencegahan narkoba berbasis komunitas. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi hukum, workshop, konsultasi kelompok, simulasi kampanye digital, serta diskusi partisipatif yang melibatkan 60 peserta dari unsur mahasiswa Universitas Bima Internasional MFH Mataram dan pemuda Desa Senggigi (Pantai Kerandangan I). Evaluasi dilakukan melalui observasi, wawancara, serta survei pre-post test untuk mengukur peningkatan pemahaman dan perilaku sadar hukum. Hasil Pengamatan menunjukkan peningkatan pengetahuan hukum, keterampilan advokasi sosial, dan partisipasi kampanye digital. Kegiatan ini berhasil membentuk kader muda yang berperan aktif sebagai agen perubahan sosial dalam mewujudkan Desa Senggigi Bersih Narkoba, sekaligus menjadi model pemberdayaan hukum dan moral berbasis pendidikan tinggi yang berkelanjutan.
Kata Kunci: kesadaran hukum, mahasiswa, pemuda, narkoba, pemberdayaan masyarakat
References
Badan Narkotika Nasional (BNN). (2023). Laporan Tahunan Program Desa Bersinar. Jakarta: BNN RI.
Chaffey, D., & Ellis-Chadwick, F. (2019). Digital Marketing. Pearson Education.
Chikita, E. A., & Sari, I. N. (2025). Adolescent Empowerment on the Medical and Legal Risks of Drug Abuse. Bhakti Sabha Nusantara. https://e-journal.saku.co.id/index.php/BSN/article/view/388
Cindy, Y. (2024). Implementasi Permendagri No. 12 Tahun 2019 tentang P4GN di Lingkungan Desa. UIN Raden Intan Lampung.
Fauzan, M. (2023). Preventive Justice dalam Pencegahan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 15(2), 112–124. https://journal.unair.ac.id/JHM
Guru, B. K., & Pati, G. (2018). Permasalahan Siswa di Era Disrupsi: Guru dan Budaya Pendidikan. CORE.ac.uk.
Harini, D., Nugroho, A., & Utami, R. (2020). Strategi Pemberdayaan Sosial Berbasis Media Digital. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 5(2), 115–128.
Hidayat, A., & Santoso, R. (2021). Strategi Digital Marketing dalam Kampanye Sosial Anti-Narkoba. Jurnal Komunikasi Nusantara, 3(1), 45–58. https://ejournal.unesa.ac.id
Irawansyah, M. (2024). Pemberdayaan Literasi Hukum Masyarakat di Era Disrupsi. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Indonesia, 9(1), 45–56.
Kotler, P., & Keller, K. L. (2016). Marketing Management (15th ed.). Pearson.
Kurnia, A., Abhinaya, Z. A., & Herlina, L. (2024). Peningkatan Kesadaran Remaja tentang Bahaya Narkoba. Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 34–42. https://journal.ikmedia.id/index.php/jilpi/article/view/495
Kurniawan, A. (2021). Efektivitas Kampanye Digital dalam Pemberdayaan Pemuda Anti-Narkoba. Jurnal Komunikasi dan Sosial, 7(2), 101–115.
Kusumawati, E. (2022). Kesadaran Hukum dalam Pencegahan Narkotika di Kalangan Mahasiswa. Jurnal Ilmu Hukum, 19(3), 211–224.
Laudon, K., & Traver, C. (2021). E-commerce 2021: Business, Technology, and Society. Pearson.
Lestari, N., & Rachman, A. (2021). Efektivitas Edukasi Berbasis Komunitas dalam Pencegahan Narkoba. Jurnal Psikologi Sosial, 8(2), 88–101.
Martini, D. (2025). Media Sosial dan Pemberdayaan Generasi Muda. Jurnal Komunikasi Global, 12(1), 55–67.
Martono, T., & Prasetyo, A. (2018). Pendidikan Anti-Narkoba Berbasis Pengalaman Sosial. Jurnal Pendidikan Moral Pancasila, 7(1), 12–22.
Nasution, R. (2021). Mahasiswa sebagai Agen Perubahan dalam Pencegahan Narkoba. Jurnal Pendidikan dan Sosial, 10(2), 50–63.
Priyono, A. (2024). Kolaborasi BNN dan Ormas Islam dalam Pencegahan Narkoba. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Rahayu, R., & Day, J. (2015). Community Empowerment through Legal Literacy. Journal of Small Business Management, 53(2), 241–260.
Rasita, I., Azizah, N., & Syahrani, M. P. (2025). Peran Program Kepemudaan KIPAN Lampung dalam Pemberantasan Narkoba. Jurnal Ilmiah Nusantara Unggul, 6(1), 12–25. https://www.ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jinu/article/view/5302
Soekanto, S. (2015). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Tilaar, H. A. R. (2017). Pendidikan dan Pembangunan Bangsa. Yogyakarta: Ombak.
Wahyuni, A. T., Ilyas, D., & Aliyah, S. (2024). Strategi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Desa. Jurnal Ekspresi Pengabdian Indonesia, 3(2), 77–89. https://journal.asdkvi.or.id/index.php/Ekspresi/article/view/354
Widyastuti, M. (2022). Analisis Implementasi P4GN di Daerah. Jurnal Hukum Nasional, 24(1), 89–103.
Winarno, S. (2018). Pendekatan Sosial dalam Pencegahan Narkoba di Komunitas Lokal. Jurnal Sosiologi Indonesia, 6(2), 77–88.
World Bank. (2021). Digital Development for Social Empowerment and Public Health Awareness. Washington, DC: World Bank.
World Health Organization. (2020). Community-based Prevention of Drug Abuse. Geneva: WHO.
Yuliani, R., Pratama, R., & Sari, D. (2020). Pemberdayaan Pemuda Desa untuk Pencegahan Narkoba. Jurnal Pemberdayaan Sosial, 5(3), 121–133.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2025 Khairunisyah Khairunisyah, Irawansyah Irawansyah, Rahmad Hidayah, Adhar Adhar, Ami Hartati Puji Raya, Fathurrahman Fathurrahman, Adfal Anif, Idharulhaq Idharulhaq, Lalu Kesa Rahmatullah, Aditiyani Nugraha Pertiwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.