Analisis Kebutuhan Tenaga Rekam Medis Berdasarkan Workload Indicator Off Staffing Need (Wisn) Di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB
DOI:
https://doi.org/10.33651/jpkik.v1i2.184Abstract
Ketersediaan tenaga Rekam Medis saat ini sangat berpengaruh dalam pengembangan dan peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, sedangkan untuk tenaga Rekam Medis pada Rumah Sakit Umum Provinsi NTB masih dibawah standar yang ditentukan Permenpan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebutuhan tenaga Rekam Medis berdasarkan WISN di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB. Perhitungan kebutuhan tenaga kerja dapat dihitung dalam beberapa bagian di Rekam Medis yaitu : TPPRJ, TPPRI, Retrival, Distribusi, Assembling, Coding, Indeksing, Filling, dan Korespondensi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif. Populasi yang digunakan adalah seluruh Sumber Daya Manusia Rekam Medis yang berjumlah 33 tenaga dan 1 kepala Instalasi dengan sampel menggunakan metode non probability sampling dengan tehnik Purposive sampling atau judgmental sampling sehingga sampel yang digunakan adalah satu dari masing-masing bagian yang berkategori senior dalam suatu bagian tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa tugas pokok dari bagian-bagian tidak tercantum dalam SOP namun ada pada Surat tugas Kepala Instalasi Rekam Medis. Perhitungan kebutuhan tenaga Rekam Medis didapat kebutuhan tenaga sejumlah 26 tenaga dari 9 bagian yang dapat dihitung dengan rumus WISN. Dari ketersediaan tersebut dapat dinilai dari segi kuantitas yang mengalami kelebihan tenaga sebanyak 7 orang, sedangkan dari segi kualitas untuk kebutuhan tenaga lulusan terampil Rekam Medis mengalami kekurangan tenaga sebanyak 10 orang. Dalam hal ini sebaiknya adanya penambahan yang disesuaikan dengan segi kualitas tenaga lulusan terampil Rekam Medis dengan kebutuhan yang telah dihitung, karena untuk menjalankan sistem manajemen Rekam Medis harus dijalankan oleh tenaga asli dari lulusan terampil Rekam Medis itu sendiri.
References
Alma, B. 2009. Belajar mudah penelitian untuk guru-karyawan dan peneliti pemula. Edisi ke 6. Alfabeta. Bandung.
Bambang, Shofari, 2004, Pengantar Sistem Rekam Medis, Semarang.
Budi, S.C. 2011. Manajemen unit kerja rekam medis. Edisi ke 1. Quantum sinergis media. Yogyakarta.
Depdiknas. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Depkes RI, 2006. Pedoman penyelenggaraan dan prosedur rekam medis rumah sakit di Indonesia. Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik: Jakarta.
Depkes RI, 2009. System pencatatan rumah sakit, diakses tanggal 14 Maret 2015, <http://depkes.co.id>.
Hatta, G.R. 2008. Pedoman manajemen informasi kesehatan di sarana pelayanan kesehatan. Universitas Indoneesia: Jakarta.
Huffman, E. K. 1994. Health information management. Berwin, Illionis: Physicians’ Record Company.
Kemenkes RI, 2008. Permenkes RI No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis, Jakarta: Indonesia.
Kemenkes RI, 2004 No.81/MENKES/SK/I/2004 tentang Pedoman Penyusutan Perencanaan Sumber Daya, Jakarta: Indonesia
Nugroho, T. 2010. Kamus Pintar Kesehatan. Nuha Medika. Yogyakarta.
Nursalam, 2002. Pendekatan praktis metodelogi riset keperawatan. Edisi ke 1. Sagung Seto. Jakarta.
Nursalam, 2008. Konsep dan penerapan metodelogi penelitian ilmu keperawatan: pedoman skripsi, tesis, dan instrument. Edisi ke 2. Salemba Medika. Jakarta.
Nursalam, 2013. Metode penelitian ilmu keperawatan. Edisi ke 3. Salemba Medika. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 1 ayat 1
Permenpan RI, 2013 No.30 tentang Jabatan Fungsional Rekam Medis dan Angka Kreditnya. Jakarta: Indonesia
Rustiyanto, E. 2009. Etika profesi perekam medis dan informasi kesehatan. Edisi ke 1. Graham Ilmu. Yogyakarta.
Published
How to Cite
Issue
Section
JPKIK : Jurnal Peneliian dan Kajian Ilmiah kesehatan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
You are free to :
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms :
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits


