Main Article Content
Abstract
Formalin merupakan bahan kimia berbahaya yang masih kerap disalahgunakan sebagai pengawet makanan, termasuk pada ikan segar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kandungan dan kadar formalin pada ikan tongkol yang dijual di beberapa pasar tradisional Kota Mataram yaitu Pasar KR, Pasar P, Pasar B, dan Pasar Pg. Metode yang digunakan meliputi uji kualitatif dengan tes kit formalin dan uji kuantitatif menggunakan metode titrasi asam-basa. Berdasarkan hasil uji dari 10 sampel yang dianalisis, ditemukan 3 sampel positif mengandung formalin, masing-masing berasal dari Pasar KR (S2), Pasar P (S4), dan Pasar B (S7). Hasil uji kuantitatif menunjukkan kadar formalin pada ketiga sampel tersebut adalah 32,83%, 25,89%, dan 27,97%. Kadar ini melebihi ambang batas yang diperbolehkan dan menunjukkan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 33 Tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan. Penelitian ini menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap bahan pangan di pasar tradisional serta edukasi bagi masyarakat dan pedagang mengenai bahaya penggunaan formalin pada makanan.